TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua pria yang merupakan kakak beradik, Budiyono dan Sujarno divonis 13 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2019) yang dipimpin majelis hakim, Corpioner didampingi dua anggota majelis hakim.
Tidak hanya hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan barsalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua kakak beradik ini dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa mengutarakan hal yang sama.
Sekedar diketahui, kedua terdakwa diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus yang melibatkan kedua terdakwa, polisi mengamankan belasan paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat totalnya 19,93 gram dan 1 ½ butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 0.53 gram.
Penulis : Beto
Editor : Prengki