Pemilu 2019, Bawaslu Tanjungpinang Tangani 16 Kasus

Kiri-kanan: Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati dan editor buku 500 Pantun, Rendra Setyadiharja dan Ketua KPI Kepri, Henky Mohari, Senin (29/7/2019) di Cafe Cisangkuy (f-Red)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –  Selama digelarnya Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani sebanyak 16 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dari 16 kasus tersebut,14 kasus diantaranya tidak terbukti atau tidak dapat diteruskan lantaran tidak memenuhi syarat formal dan materil. Sedangkan 2 (dua) kasus lainnya telah inkrah dan terbukti secara sah dinyatakan  bersalah oleh pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, M.Kom.I saat acara Media Gathering terkait evaluasi hasil pengawasan pemilu 2019 bersama media cetak, elektronik dan online Se-Kota Tanjungpinang, sekaligus launching buku 500 pantun, Senin (29/7/2019).

“Selama Pemilu, Bawaslu Tanjungpinang menangani sebanyak 16 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Adapun kedua kasus yang sudah ingkrah, kata Zaini, laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dengan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kartu nama kepada peserta kampanye di salah satu kampus di Kota Tanjungpinang.

Sedangkan kedua, laporan dari masyarakat terkait pembagian uang dan/atau materi lainnya oleh salah satu tim kampanye/tim sukses kepada pemilih di dapil Bukit Bestari pada saat pemungutan dan penghitungan suara 17 April lalu.

Baca juga: Ranat, Caleg DPRD Tanjungpinang Divonis Bersalah
Baca juga: Calegnya Melenggang, Timsesnya Dihukum 5 Bulan Penjara

Selain tindak pidana pemilu, Zaini juga menjelaskan, pada tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih pemilu pihaknya menemukan 238 pemilih ganda. Namun temuan tersebut sudah direkomendasikan dan dilakukan perbaikan.

Selain itu lembaga pengawas pemilu itu juga pernah menerima dan menindaklanjuti laporan adanya 10 warga yang tinggal di hutan lindung belum terdaftar dalam DPT.

“Maka, dalam menjaga hak pilih warga negara, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil agar diterbitkan surat keterangan untuk diakomodir menjadi pemilih,” terang Zaini.

Tidak hanya itu, Zaini juga membeberkan, selama masa kampanye, Bawaslu Tanjungpinang beserta jajaranya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebanyak 10 kali. Bawaslu menemukan sebanyak 3.384 lembar APK dan BK.

Diantaranya, sambung Zaini, sekitar 1360 di kecamatan Bukit Bestari, 1176 di Kecamatan Tanjungpinang Timur, 578 Tanjungpinang Barat dan 270 di Tanjungpinang Kota.

Sedangkan pengawasan kegiatan kampanye, tambah Zaini, terdapat sekitar 900 kali yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan timses Capres.

Saat pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Tanjungpinang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 5 TPS lantaran ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni TPS 14 Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, TPS 14, 17, 31 dan 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari.

Zaini mengatakan Bawaslu Tanjungpinang telah melakukan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan

Terwujudnya efektifitas pengawasan, kata Zaini, berkat adanya partisipasi masyarakat, media dan  LSM.

“selama tahapan berlangsung Bawaslu Tanjungpinang telah melakukan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan,” tutupnya.

Penulis : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.