KARIMUN | Warta Rakyat – TNI Angkatan Laut kembali mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kg di perairan Kepri, Sabtu (13/07/2019). Kali ini di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Unit Lanal Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
Baca juga: TKI Ilegal Ditangkap saat Selundupkan Sabu 220 Gram di Sandal
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang mengatakan, modus operandi dilakukan pelaku dengan cara membungkus sabu-sabu kedalam kemasan teh Cina yang berjumlah 21 bungkus.
Kemudian disimpan rapi di depan palka kapal yang dipress dalam bungkus, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Pelaku berpura-pura sedang memancing ikan ketika petugas mendekati kapal tersebut.
Barang haram yang dipasok dari Malaysia ke Tembilahan Indragiri Hilir, Riau sudah berkali-kali dilakukan.
Kepada petugas, ia mengaku setiap pengirimin mendapat upah sebesar Rp 200 ribu.
“Pelaku mengaku sudah kali ke tiga memasukkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Setiap pengiriman mendapat upah sebesar Rp 200 ribu,” ujar Danlantamal IV, Laksma TNI Arsyad Abdullah saat konferensi pers di hadapan awak media di Lobby Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal),Tanjung Balai Karimun Senin (15/07/2019).
Danlantamal menjelaskan, keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan kapal ber mesin tempel 40 PK itu merupakan informasi intelijen di lapangan yang diperoleh dan bekerja sama dengan staf operasi.
“Selanjutnya Tim F1QR Unit Lanal Tanjung Balai Karimun berkoordinasi ke Lantamal IV untuk tindakan selanjutnya. Akhirnya pelaku 1 orang berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21 kg dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri,” terangnya.
Editor: Prengki
Sumber: Dispen Lantamal IV