Nurdin Sampaikan Ranperda LKPJ APBD Kepri 2018 Senilai 3,5 Triliun

Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kepri 2018

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur  akhirnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kepri 2018,Selasa (9/7/2019).

Dalam laporannya, Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun mengatakan, sebelumnya Laporan Keuangan Provinsi Kepri telah melalui pemeriksaan audit BPK RI dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP.

“Berdasarkan laporan neraca penganggaran Provinsi Kepri bahwa Realisasi APBD Kepri tahun 2018 sebesar Rp 3,5 Triliun dari total APBD Kepri 2018 Rp 3,595 Triliun,” ungkap Gubernur.

Tak hanya itu, untuk realisasi pendapatan sekitar Rp 3,1 Triliun dari total pendapatan Rp 3,480 Triliun

“Dan seluruh pengeluaran belanja pada APBD Kepri tahun 2018 dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kepri,” ungkap Gubernur.

Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan akan dibahas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan melalui pandangan fraksi di DPRD Kepri.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.