
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Dari kelima tersangka yakni HAP, RZ, HG dan MA serta CT berhasil diamankan 164 butir narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Ramadhanto mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima adanya laporan yang mencurigakan terhadap HAP, kemudian polisi melakukan pengungkapan dan dari tangan HAP berhasil diamankan 152 butir pil ekstasi.
Tidak hanya tersangka HAP, kemudian pihaknya juga melakukan pengembangan kepada tersangka RZ di Jalan Peralatan Batu 7 yang mana dari tersangka diamankan 10 butir pil ekstasi.
“Kita lakukan pemeriksaan tersangka RZ dikantor dan kita kembangkan,” katanya Selasa (9/7/2019).
Kasat menyebutkan, dari penangkapan RZ Jumat (5/7) pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap HG di jalan Ganet, dari tersangka diamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
“Dihari yang sama kita kembangkan maka mengarah kepada tersangka HAP,” sebutnya.
Ia menjeleskan, tersangka HAP ditangkap di dalam rumahnya di Tanjung Unggat dan berhasil mengamankan barang bukti ekstasi yang cukup banyak.
“Kita amankan ektasi sebanyak 152 butir yang terdiri dari 147 butir warna biru dan lima butir warna kuning,” jelasnya.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka HAP, barang tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam yang ada di Tanjungpinang dan juga dia mengaku sebagai bandarnya.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan, mencari pemasok dan mencari tahu terhadap pil ekstasi tersebut berasal dari mana
“Kita masih lakukan pengembangan, mereka bertiga bisa dikatakan dalam satu jaringan,” sambungnya.
Sebelumnya, kasat mengungkapkan, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 23.00 pihaknya juga mengamankan terduga pengguna narkoba jenis sabu dengan tersangka MA di kos-kosan Setia Jaya Jalan Kuantan dengan barang bukti 0,15 gram sabu.
“Dia merupakan target kita, barang bukti sabu disimpan dibawah tempat tidurnya,” tegasnya.
Kasat mengungkapkan, dimalam yang sama juga pihaknya mendapatkan informasi ada orang yang mencurigakan di daerah batu 7 melakukan transaksi narkoba.
“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka CT di batu 7 tepatnya di samping Embas mengamankan sabu 0,93 gram,” tutupnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Beto
Editor : Prengki