Kejati Terima SPDP Tersangka Korupsi Monumen Bahasa

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Rahim Hasibuan

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sarat korupsi, monumen bahasa pulau penyengat hingga kini bagaikan rumah tidak bertuan alias mangkrak.

Sejak tahun 2014 bangunan yang telah menelan anggaran sebesar Rp 12,5 Milliar itu kini terlontang lanting.

Sementara pembangunan Monumen Bahasa yang digagas Gubernur Kepri kala itu (Alm) HM Sani pada 2014 lalu merupakan penghormatan terhadap kemajuan pendidikan di Kepri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan proyek tersebut dinyatakan bermasalah dan sarat korupsi.

Baca juga: Monumen Bahasa Mangkrak, Nurdin 2 Kali Ajukan Audit BPKP

Polda Kepri telah melakukan penyelidikan atas kasus itu, tidak sedikit pejabat Kepri yang di periksa.

Tindak lanjut dari itu, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat, dari penyidik Polda Kepri pada Senin (24/6/2019) lalu.

Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan membenarkan telah menerima SPDP kasus tersebut.

“Dalam SPDP yang kita terima, ada tiga nama tersangka yakni, Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp miliknya, Jumat (5/7/2019).

Penulis : Beto
Editor   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.