Kamis Depan, Gugatan Partai Garuda Disidangkan Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, SP

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan siap menghadapi gugatan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini kami menyerahkan berkas hasil pemilu untuk menghadapi gugatan Partai Garuda,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Kamis (4/7).

Ia mengatakan, berkas hasil rekapitulasi suara diserahkan kepada KPU RI.

“Peran kami hanya menyerahkan berkas hasil pemilu yang berhubungan dengan gugatan Partai Garuda. Nanti yang menghadapi sidang itu KPU RI melalui pengacaranya,” ucapnya.

Aswin mengemukakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi laporan Partai Garuda. MK juga telah menjadwalkan sidang perkara pemilu untuk Kepri pada Kamis, 11 Juli 2019 nanti.

Gugatan itu berhubungan salah seorang caleg DPRD Tanjungpinang untuk daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.

“Kami baru mendapatkan informasi jadwal sidang untuk Kepri, termasuk Tanjungpinang 11 Juli 2019,” ujarnya.

Aswin merasa optimistis KPU Tanjungpinang akan memenangkan perkara itu. Hal itu disebabkan ada beberapa materi perkara yang diajukan tidak jelas.

Penulis : Beto
Editor   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.