TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Meski tidak mengantongi ijin penimbunan, seorang pejabat dinas PUPR diduga lakukan penimbunan laut di Batu Hitam Jalan Yos Sudarso.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie membenarkan hal tersebut. “Bermula kita mendapat informasi bahwa ada penimbunan laut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP ternyata benar ada aktivitas penimbunan,” ujar Efendri , Rabu (3/7/2019).
“Memang ada penimbunan sekitar 100 meter dari bibir pantai, penimbunan itu tanpa ijin,” sambungnya.
Seperti yang beredar di media sosial, kata Efendri penimbunan tersebut di lakukan oleh pejabat PUPR
Dalam waktu dekat kita akan segera panggil pihak terkait untuk melakukan rangkaian pemeriksaan.
Penulis : Beto
Editor : Red