TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa M. Apriyandi, S.IP dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (3/7/2019).
Sebelumnya sidang vonis terdakwa dugaan politik uang, M. Apriyandi caleg DPRD Tanjungpinang yang meraih suara terbanyak di Partai Gerindra ini dijatuhi vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/06/2019).
Selain itu, terdakwa yang notabene anak Walikota Tanjungpinang ini juga didenda Rp24 Juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Caleg Terpilih M. Apriyandi Divonis Pidana 5 Bulan Penjara
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, M. Apriyandi mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan M. Apriyandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.
Hal itu berdasarkan musyawarah Hakim Dolman Sinaga, S.H selaku Hakim Ketua, serta Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora, S.H sebagai Hakim Anggota pada Rabu 3 Juli 2019 seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, register nomor :261/PID.SUS/2019/PT PBR.
“membebaskan terdakwa M. Apriyandi dari segala dakwaan (vrijspraak). Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula,” dalam amar putusan.
Selain itu menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, 1 unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729, 1 unit handphone merk Lenovo Hitam, 1 unit hanphone merk Samsung warna hitam, Screenshot Chat Whatsapp antara ENI dan DEWI terkait pengumpulan Kartu Keluarga untuk mendukung suara M. Apriyandi pada pemilu 2019, serta Screenshot Group Whatsapp “KORLAP READY” untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Selain itu membebankan biaya perkara kepada Negara.
Penulis : Beto
Editor : Red