TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu di Provinsi Kepri akhirnya secara resmi disahkan menjadi Perda Bangunan Berciri Khas Melayu.
Baca juga: Bangun Identitas Melayu, Pemerintah Akan Sulap Gedung Pemerintahan
Perda Bangunan Berciri Khas Melayu ini secara langsung disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Jumaga bersama Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun, Senin (1/7/2019).
Dalam sambutannya, Jumaga mengharapkan agar perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Kepri untuk dapat menjaga dan melestarikan budaya Melayu.
“Yang mana, salah satunya dengan menjadikan gedung atau perkantoran yang ada di Provinsi Kepri berciri khas Melayu,” ungkap Jumaga.
Hal yang sama diungkapkan ketua Pansus, Burhanuddin Nur. Ia menyebutkan walau sempat tertunda akhirnya aturan tersebut kini rampung.
Dalam penyelesaian perda hingga disahkan, kata Burhan, perumusan aturan tersebut telah melibatkan pemrakarsa dari lembaga adat Melayu (LAM) dan pengurus LAM untuk memberikan masukan.
“Untuk pembangunan berciri khas Melayu ini akan kita mulai dari bangunan bangunan gedung pemerintah lalu setelah itu baru kita coba ke gedung-gedung lainnya.” ujar Burhan.
Menurut Burhan pembangunan berciri khas Melayu penting bagi sebuah daerah untuk menunjukkan identitas daerah tersebut.
“Setiap daerah itu perlu ciri khas tersendiri, seperti Kota Jogja, mereka sudah punya perda bangunan ciri khas tersendiri. Artinya jika hal yang sama kita terapkan di Kepri, bisa memiliki peluang destinasi wisata kemalayuan kita,” jelasnya.
Selain menjadi ciri khas dan identitas Melayu, Gedung Berciri Khas Melayu ini diharapkan dapat menjadi upaya pemerintah untuk menjaga dan melestarikan budaya Melayu di Provinsi Kepri.
Penulis : Beto
Editor : Prengki