Hilangkan C1 Plano, Ketua PPK Bintan Timur Divonis 1 Bulan Penjara

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, M Ridhwan saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat  – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, Mohammad Ridhwan terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2019 divonis 1 bulan dan masa percobaan 2 bulan dengan denda 4 juta subsider 1 bulan.

Terpidana Mohamad Ridhwan diadili Ketua Majelis Hakim Sumedi, didampingi anggota Majelis Hakim, Awani Stiyowati dan Jhonso Sirait diruang sidang PN Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).

Ridhwan terbukti bersalah menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Bintan.

Hilangnya C1 diketahui saat dilakukan pembukaan kotak suara TPS 12 Sei Lekop di tingkat PPK Kecamatan Bintan Timur.

Pembukaan dilakukan lantaran terdapat perubahan suara di internal parta Golkar dari TPS hingga di PPK, dimana nomor urut 2 atas nama AMRAN, S.IP sebanyak 34 Suara berubah menjadi 24 suara. Nomor Urut 3 atas nama AISYAH sebelumnya sebanyak 6 Suara berubah menjadi 16.

Atas perubahan tersebut saksi partai meminta agar dilakukan pemeriksaan pada formulir C1 Plano, namun C1 Plano tidak ditemukan di dalam kotak suara. Padahal saksi NOVI ARDI EDWAR dengan disaksikan SAKSI SUKONO telah memasukkan dokumen tersebut kedalam kotak suara. Keduanya merupakan Anggota KPPS 12 Sungai Lekop.

Bahwa selanjunya diputuskan untuk dilakukan penghitungan ulang, akan tetapi karena C1 Plano pengganti tidak ada sehingga penghitungan ulang dilanjutkan keesokan harinya menunggu kiriman C1 Plano pengganti dari Batam.

Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penghitungan ulang, dengan hasil caleg nomor urut 2 atas nama AMRAN, S.IP sebanyak 16 Suara. Sedangkan nomor Urut 3 atas nama AISYAH sebanyak 7 Suara dan suara Partai Golkar sebanyak 22 suara

Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (5) menyebutkan PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Atas kejadian tersebut bahwa TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN selaku Ketua PPK Bintan Timur telah lalai dalam menjaga keamanan kotak suara, karena menyimpan kunci kotak suara di dalam lemari yang tersedia di ruangan sekretariat PPK Bintan Timur yang mana penyimpanan kunci tersebut diketahui oleh banyak orang, yaitu seluruh anggota PPK, Anggota Sekretariat PPK Bintan Timur serta para Ketua PPS.

Kelalaian TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN selaku Ketua PPK Kecamatan Bintan Timur mengakibatkan hilangnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa C1 Plano DPRD Kabupaten pada TPS 12 Sungai Lekop.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 505 UU Nomor 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan dan masa percobaan 2 bulan dengan denda 4 juta subsider 1 bulan,” ucap Sumedi dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Riwantoro Cs mengatakan pikir-pikir.

Penulis : Beto
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.