TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan rapat terbuka penetapan caleg DPRD terpilih berdasarkan hasil pemilu akan dilaksanakan pada pekan depan.
Hal itu sesuai dengan jadwal penetapan caleg terpilih yang dapat dilakukan pada awal Juli 2019 bila daerah tidak memiliki laporan gugatan.
Adapun kabupaten/kota yang lebih dahulu melakukan rapat pleno calon legislatif terpilih diantaranya Lingga, Natuna, Anambas dan Karimun sudah dapat melakukan pleno,
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, jika tidak ada hambatan gugatan dari caleg atau partai, pihaknya akan segera melangsungkan pleno.
Saat ini, kata Aswin, pihaknya masih menunggu hasil akhir dari gugatan partai Garuda Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi.
“Jika gugatan tidak di register untuk di proses, kita dapat langsungkan pleno. Namun jika gugatan di register untuk disidangkan, KPU Tanjungpinang harus menunggu hasil putusan tersebut berkekuatan tetap agar dapat dilangsungkan pleno,” ujarnya.
Terkait pemanggilan oleh MK, lanjut Aswin,
pihaknya sudah siapkan bahan dan bukti bukti laporan gugatan.
Adapun gugatan yang dilaporkan Partai Garuda terkait kehilangan perolehan suara sekitar 150 suara pasa penghitungan suara.
Penetapan caleg terpilih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan media ini di portal web site Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id berkas gugatan caleg dari Partai Garuda Tanjungpinang sampai kini belum diregistrasi.
“Jika belum ada di publis melalui akses website MK berarti penggugat harus bersabar menunggu mas, sebab banyak gugatan masuk. Pekan ini kita sudah mulai menangani gugatan DPR tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/kota,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono melalui sambungan WhatsApp nya, Senin (1/7/2019).
Hal yang sama diungkapkan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Bidang Hukum, Agung Widiono. Penetapan calon perolehan kursi melalui rapat pleno masih menunggu putusan MK.
“Kita masih menunggu hasil putusan MK, jadi 3 hari setelah putusan MK, dimana nantinya MK memutuskan tidak ada lagi sengketa baru kita dapat langsungkan pleno. Jadi penetapannya itu menunggu hasil putusan sengketa MK, sekitar 15 Juli,” ujarnya.
Saat ini ada hampir setiap daerah memiliki laporan gugatan ke MK.
Dari BRBK (buku register perkara konstitusi) dari 7 kabupaten dan kota, tercatat dari Kota Batam ada 5 perkara yakni partai PDIP, PPP, Golkar, Perindo dan Gerinda. Untuk Kabupaten Bintan ada 2 perkara, yakni partai Golkar dan PDIP serta Tanjungpinang ada perkara gugatan dari partai Garuda. Sedangkan untuk DPD RI ada satu gugatan dari partai Berkarya, ungkap Agung.
“Untuk daerah yang tidak memiliki perkara seperti, Lingga, Natuna, Anambas dan Karimun sudah dapat melakukan pleno,” jelasnya.
Penulis : Beto
Editor : Prengki