Dewan Gelar RDP Bahas PT. SMMA Tanpa Izin Mendirikan Bangunan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP, PTSP, Dinas PUPR, DLH, Real Estate Indonesia (REI) serta Pimpinan PT Sinar Multi Makmur Abadi (SMMA), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (2/7) siang.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP, PTSP, Dinas PUPR, DLH, Real Estate Indonesia (REI) serta Pimpinan PT Sinar Multi Makmur Abadi (SMMA), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (2/7) siang.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar. RDP membahas terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi yang ketahuan membangun perumahan subsidi di Jalan Garuda atau Cendrawasih Km 8 atas Kota Tanjungpinang.

Dalam RDP tersebut, Ashady menegaskan kepada pengembang perumahan agar menyelesaikan segala perizinan yang belum dimiliki.

“Artinya selesaikan persyaratan sebelum membangun, baru melakukan kegiatan,” tegasnya.

Kepada OPD terkait, Ashady meminta untuk tidak mempersulit pengurusan segala sesuatu yang ingin dimiliki oleh pengembang.

“Baik itu Dinas PUPR, PTSP, Satpol PP dan DLH agar bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kasi OPS Satpol PP Kota Tanjunpinang Dian Asmara Siregar, membeberkan hingga saat ini proses pembangunan di perumahan tersebut telah dihentikan. Penghentian aktivitas dilokasi dengan cara memasang PPNS Line.

“Apabila pihak pengembang ingin melanjutkan pembangunan, silahkan antar foto copy IMB kepada Satpol. Baru bisa melanjutkan pengerjaan pembangunan,” tegasnya.

Ashady Selayar dalam RDP tersebut merekomendasikan kepada Pemko Tanjungpinang untuk membentuk tim terpadu yang berfungsi melakukan pengawasan kegiatan. Tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas PUPR, Satpol PP, PTSP dan DLH.

“Perlu adanya sinkronisasi antara OPD terkait dalam melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan di Tanjungpinang. Sehingga dinas terkait bisa menjalankan tugas dan pokoknya masing-masing,” tegasnya.

Real Estate Indonesia (REI) yang merupakan wadah pengembang perumahan juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengembang.

“Kami melibatkan REI terkait banyaknya aduan ke dewan bahwa banyak pembangunan perumahan bersubsidi yang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu REI juga mempunyai peran untuk meningkatkan pengawasan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.