TANJUNGPINANG | Warta Rakyat. – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, M Ridwan yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akmal dan JPU Dicky dari Kejari Bintan pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (28/6) sore.
“Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama tiga bulan penjara,” terang JPU membacakan tuntutannya.
Tidak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman membayar denda senilai Rp 8 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama dua bulan kurungan.
JPU menilai jika terdakwa melanggar ketentuan pasal 505 UU Nomor 2017 tentang Pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Riwantoro Cs mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan hari ini juga.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa M. Ridwan diduga melakukan pelanggaran pada saat rekapitulasi perhitungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bintan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan terdakwa dengan cara menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Bintan.
Penulis : Beto
Editor : Prengki