TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Walikota Tanjungpinang Syahrul, menanggapi soal kritikan kurang maksimalnya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan oleh salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang beberapa hari yang lalu.
Syahrul mengaku, kerja Satpol PP Tanjungpinang tidak maksimal dikarenakan jumlah personil kurang. Sementara, laporan dari masyarakat banyak dan harus ditindaklanjuti
Menyikapi hal tersebut, Syahrul berencana melakukan pengecekan dimana saja pembangunan yang belum mengantongi izin. Dia akan menindak tegas jika ditemukan.
“Perda ini juga dibuat bersama dengan dewan, dan penegakannya di lapangan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya, Rabu (26/6)
“Jumlah personil tidak banyak atau tidak seimbang dengan permasalahan dan laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti,”tambahnya.
Disinggung apakah akan ada penambahan atau membuka penerimaan personil Satpol PP, Syahrul menegaskan semua tergantung anggaran.
“Tergantung anggaran untuk penambahan personil baru,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD setempat menilai Pemko Tanjungpinang kurang optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita melihat dan menilai Pemerintah Kota Tanjungpinang masih kurang optimal dalam mengawasi yang berkaitan dengan Perda,” kata Anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang Ashady Selayar, Selasa (25/6).
Dirinya bersama anggota Komisi III lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan perumahan subsidi di Jalan Cendrawasih oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi berdasarkan informasi.
Dalam sidak itu didapati bahwa pihak pengembang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi membangun.
“Kita minta urus izinnya dulu baru bisa melakukan atau meneruskan pembangunan tersebut. Kita juga minta kepada pihak Satpol PP untuk menghentikan pengerjaan ini. Dalam Perda jelas tidak boleh seperti itu, harus ada izin dulu baru bangun,” katanya.
Seharusnya, sambung Ashady, Pemko Tanjungpinang melalui OPD hingga Satpol PP bertanggungjawab atas Perda yang sudah diberlakukan.
“Sangsi apa yang akan diberikan kepada pelanggar Perda, kita serahkan kepada Pemko. Kita sebagai dewan menginginkan segala peraturan dipatuhi dan dijalani,” tegasnya.
Ashady menambahkan, dalam UU 32 tahun 2009 pasal 12 ada sangsi pidana melanggar Perda. “Jadi, dalam hal ini kita pulangkan kembali kepada aparat penegak Perda serius atau tidak,” ungkapnya.
Disamping kurang optimal dan lemah dalam menegakkan Perda, kata Ashady, Pemko Tanjungpinang seolah-olah memberikan keleluasaan kepada pengembang untuk melakukan sesuatu hal yang belum mengantongi izin, dan terkesan membiarkan.
“Karena salah satu pengembang (Apeng) menuturkan sudah terbiasa membangun tanpa harus mengantongi IMB terlebih dahulu,” paparnya.
Ashady berpesan, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.