BATAM | Warta Rakyat – Oknum Polisi AKBP Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap setelah 6 tahun menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Mindo ditangkap oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam selaku Jaksa eksekutor di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib,” kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) dikutip Telisiknews.com.
Sebelumnya Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama “Seumur Hidup”. Tegasnya.
Putri Mega Umboh yang merupakan putri mantan Kapolda Riau itu dihabisi Mindo bersama dua orang lainnya Ujang dan Rosma.
Putri Mega Umboh diduga dibunuh pada tanggal 24 Juni 2011 silam. Dua hari kemudian tanggal 26 Juni 2011 Mindo melaporkan kehilangan istrinya.
Kemudian pada hari Minggu 27 Juni 2011 istrinya tewas ditemukan di kawasan hutan Telaga Punggur, Nongsa, Batam. Ada 7 luka tusukan di sekujur tubuh Mega Umboh termasuk bekas gorokan di leher. Batang leher Putri pun putus.
Atas pembantaian sadis itu, Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo sempat divonis bebas.
Namun jaksa kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah.
Mengenai status Mindo saat ini belum diketahui. Apakah masih aktif sebagai anggota polisi ataukah sudah dipecat
Editor. : Prengki
Sumber : Telisiknews.com