Tegakkan Perda, Satpol PP Gelar Rakor Bersama Jaksa dan Polisi

Plt. Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni,

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Ciptakan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang lakukan Rapat Koordinasi Penegakan Perda bersama, Kejaksaan, Kepolisian di Aula Hotel Asrama Haji, Jum’at (21/6/2019).

Plt. Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan itu guna sinkronisasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Selain itu juga untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD dan Instansi terkait dalam penegakan Peraturan Daerah,” ungkap Hantoni.

Dikatakannya selama ini dalam melakukan penegakan peraturan daerah, pihaknya sering mendapati penolakan dari para pihak pelanggar Perda itu sendiri.

Oleh karena itu sangat diperlukan komunikasi secara intensif, guna mensinkronkan dan mensinergikan antar aparatur pelaksana penegakan Perda.

“Harus ada dukungan dari forum RT dan RW serta instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Nolly Wijaya selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang turut sebagai pemateri dalam kegiatan itu menyebutkan, semua aparat Satpol PP harus lah memiliki buku saku buat Juknis, dan dibuat dan perda nya. Sebab, kata Dia, saat ini banyak ruko yang mejadi rumah kos-kosan namun tidak ditindak.

“Maka untuk itu, perlu aturan yang mengaturnya. Karena kalau daerah lain itu ada perda nya, namun di Tanjungpinang tidak ada,” tungkasnya.

Adapun peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang, dengan rincian, perwakilan dari Kepala Seksi trantib di setiap Kecamatan se-Kota Tanjungpinang yang berjumlah 14 orang, utusan dari Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran berjumlah 12 orang, serta forum ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang berjumlah 24 orang.

Penulis : Beto
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.