TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Ranperda Tahun 2019 oleh Walikota di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (18/6/2019).
Walikota Tanjungpinang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, S.IP dalam pidatonya menyampaian, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menysun dan membentuk perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom.
Untuk itu, lanjut Rahma, pihaknya mengusulkan beberapa Ranperda yang secara administratif layak untuk dijadikan Perda, sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.
Adapun 6 Ranperda usulan Pemko untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 diantaranya: Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Pemakaman.
Selain itu Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang serta Pertanggungjawaban APBD kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Rahma menjelaskan, hal-hal yang menjadi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari 6 Ranperda tersebut didasarkan pada tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ia berharap adanya kerjasama yang baik, bahu membahu dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Perda yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat, pembangunan secara utuh dan terpadu.
Penulis : Beto Editor : Prengki