TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Usai menikmati sabu di sebuah rumah di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Blok Gladiol 3 No. 18A Kelurahan Batu IX Kecaamatan Tanjungpinang Timur 5 tersangka ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada, Jumat (14/6) malam.
Kelima tersangka itu ialah MH (38) seorang PNS Balai Pemasyarakatan (Bapas), FR (40) seorang PNS Pemprov Kepri, DAM (37) seorang karyawan swasta, RFH (33) seorang PNS Bapas serta RA (44) Pegawai Honorer sekwan Kepri.
Baca juga: Bawa Narkoba, Pegawai ASN Pemprov Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto menerangkan penangkapan tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).
“Lima tersangka itu berhasil kita amankan di Jalan Hang Lekir Perumahan Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kelurahan Batu IX Kecaamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat (14/6) lalu,” katanya.
Pengungkapan bermula pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki menyimpan sabu dan ekstasi dirumah tersebut.
Mengetahui informasi, polisi bergerak cepat dan menemukan seorang laki-laki mengaku bernama MH di kamar bagian tengah, dan 2 (dua) orang laki- laki mengaku bernama RFH dan DAM dikamar bagian belakang.
Saat penggeledahan disaksikan oleh security setempat. Polisi menemukan dikamar bagian tengah 1 (satu) buah kotak plastik kecil dilantai yang berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh MH.
Lalu dikamar bagian belakang juga ditemukan 1 buah pipet kaca merk Fanboo yang berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu dibawah kasur.
Dari hasil interogasi, tersangka FR, MH, RFH, dan DAM mengaku baru saja selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Tak sampai disitu, kemudian anggota Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan dikamar bagian belakang dan ditemukan seorang laki-laki RA didalam toilet sedang bersembunyi. RA mengaku mengomsumsi narkotika jenis sabu itu. Dari tersangka diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone milik FR
Usai digeledah, tersangka beserta barang bukti digelandang ke kantor Polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 tersangka sebanyak 2 bungkus paket sabu seberat 27,16 gram dan 10 butir pil ekstasi seberat 3,19 gram.
Kelima tersangka dikenakan pasal yang berbeda yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 tahun dan paling banyak Rp10 Milliar.
Penulis : Beto
Editor : Frengki