TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua pemuda terpidana tindak pidana narkotika, Roy Rudianto dan Heru Yanto di hukum 5,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Awani Stiyowati serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).
Dalam amar putusannya, Awani menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti bersalah, kami menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan,” ujar Awani.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum, A Nur menyatakan menerima.
Namun berbeda dengan JPU Nolly Wijaya menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat Surya (DPO) meminta tolong kepada terdakwa Roy Rudianto untuk mengambil sabu-sabu yang sebelumnya telah diletak di Simpang lampu merah Tanjungunggat.
Baca kronologis selengkapnya: Dua Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Penulis : Beto Editor : Frengki