
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa tindak pidana pencurian pelat baja sisa proyek jembatan di Dompak, La Mane divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang.
Sidang putusan terdakwa La Mane diadili oleh ketua majelis hakim, Eduard Sihaloho didampingi dua anggota majelis hakim di ruang di ruang sidang PN Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ujar ketua Majelis Hakim, Eduard saat membacakan amar putusannya.
Eduart menerangkan, La Mane tidak memenuhi unsur pidana pencurian dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, baik primer pasal 363 ayat (1) ke-4 maupun pasal subsider 362 KUHPidana.
“Fakta di persidangan La Mane bukan masuk pencurian tapi pembeli barang hasil curian (penadah). Ternyata, didakwaan penuntut umum tidak ada pasal tentang penadahan,” terangnya.
Dengan demkian, memerintahkan JPU untuk mengembalikan La Mane dari Rumah Tahanan ke lingkungan keluarganya.
Usai putusan bebas La Mane, JPU Kejati Muhammad Andi Arief mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hasil vonis tersebut.
Penulis : beto Editor : frengki





