Sebanyak 2.114 Narapidana di Kepri Terima Remisi di Hari Raya

Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | Wartarakyat – Remisi menjadi moment yang dinantikan para narapidana untuk menerima potongan masa tahanan di rumah tahanan (Rutan).

Pada perayaan Idul Fitri tahun 2019 ini ada sebanyak 2.114 orang narapidana yang ada di Kepri menerima remisi dan beberapa diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 serta berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.01.02.398 kepada sejumlah narapidana yang ada di Kepulauan Riau pada perayaan Idul Fitri yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kepualauan Riau, Dedi Handoko.

Adapun jumlah narapidana dan anak terpidana yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 di antaranya :
1. Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 352 orang;
2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 754 orang;
3. Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 355 orang;
4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 1 orang;
5. LPKA Kelas II B Batam sebanyak 26 orang;
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 96 orang;
7. Rutan Kelas II Batam sebanyak 222 orang;
8. Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sebanyak 177 orang;
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 30 orang.

Pemberian remisi tersebut dibenarkan oleh Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto, Selasa (4/6/2019).

Remisi Khusus I (RK 1) ini yaitu pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sementara itu untuk remisi khusus II adalah remisi langsung bebas ada sebanyak 16 narapidana.

“Nantinya seluruh penerima remisi ini akan diberikan di masing-masing Lapas, Rutan dan UPT yang ada di Kepri,” ujarnya (Beto/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.