TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua terdakwa tindak pidana narkotika, Roy Rudianto dan Heru Yanto dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Destia dihadapan ketua majelis hakim, Awani Setyawati yang didampingi dua anggota majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/5/2019).
Dalam tuntutannya, terdakwa Roy Rudianto dan Heru Yanto dijatuhi pidana 8 tahun dan denda 1 Milliar dengan subsider 3 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Juntho Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologis yang menghantarkan kedua terdakwa dalam meja persidangan
berawal pada hari Jum’at (23/11/2018) lalu sekira jam 00.30 WIB, Surya (DPO) menghubungi terdakwa Roy Rudianto meminta tolong untuk mengambil Narkotika Golongan I yang sebelumnya telah diletakkan Surya di lampu merah simpang Tanjung Unggat Tanjungpinang untuk diserahkan kepada terdakwa Heru Yanto.
Heru Yanto sebelumnya telah memesan Narkotika Golongan I kepada Surya. Roy Rudianto pun menyanggupi permintaan Surya dengan pergi ke tempat dimaksud sesuai arahan Surya.
Lalu sekira jam 02.30 WIB Roy menghubungi Surya bermaksud untuk memberitahukan bahwa dirinya telah menemukan dan mengambil 1 paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening tersebut.
Setelah itu Surya memberikan nomor handphone Heru kepada Roy sembari memberikan arahan agar keduanya saling komunikasi. Lantas terdakwa Roy menghubungi terdakwa Heru dan memberitahukan akan mengantarkan Narkotika Golongan I yang dipesan.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah rumah yang memiliki gudang kosong terletak di Jl. Hangtuah Tanjungpinang, sekira jam 03.00 WIB.
Lalu Heru Yanto langsung memberikan 1 unit timbangan digital warna hitam kepada Roy Rudianto untuk menimbang 1 paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening terlebih dahulu.
Setelah Heru melihat timbangan telah sesuai, Heru kemudian meminta Roy untuk menunggu ditempat karena mau mengambil uang sejumlah Rp 1.950.000
Tak berselang lama Roy juga keluar dari rumah tersebut. Setelah tiba di Jalan Jawa, Tanjungpinang terdapat dua orang saksi yang menghampirinya yakni M. Septiadi dan M. Amaliun. Dan seketika itu langsung mengamankan Roy lantaran merasa ada gelagat yang mencurigakan.
Sebelumnya saksi M. Septiadi dan saksi M. Amaliun telah mendapatkan informasi ciri-ciri terdakwa dari masyarakat bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap Roy, didapatkan informasi bahwa sebelumnya Roy telah meletakkan 1 (satu) paket Narkotika di sebuah rumah gudang kosong yang ada di Jalan Hangtuah Tanjungpinang.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan ditempat yang disebutkan oleh Roy dengan disaksikan oleh Elton selaku penjaga rumah.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening berikut 1 unit timbangan digital warna hitam.
Kemudian Heru yang tidak mengetahui bahwa Roy telah diamankan terlebih dahulu, akhirnya datang ke tempat tersebut dengan membawa uang tunai sejumlah Rp 1.950.000 untuk melakukan pembayaran narkotika yang sudah ditimbang.
Heru langsung diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dalam penelusuran tersebut Polisi mendapatkan barang bukti dari kedua terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening.
Selain itu terdapat 1 unit handphone merk Iphone 5 warna hitam beserta kartu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu, 1 unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya.
Penulis : Beto Editor : Frengki