La Mane Terdakwa Pencurian Plat Baja Dompak Dituntut 2 Tahun Penjara

La Mane terdakwa pencurian plat baja jembatan Dompak saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019)

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – La Mane terdakwa pencurian plat baja jembatan Dompak, Tanjungpinang di tuntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arief di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019).

Dalam tuntutannya, Arief menyatakan tedakwa terbukti telah mengambil barang sesuatu yakni Plat Baja 24 lembar yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Pemprov Kepri yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Andi Cori Patahudin, Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin sebagaimana melanggar pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara,” ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Bujang Musa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner, menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Andi Cori Patahudin terungkap meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi penjualan plat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku, Jembatan l Dompak Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya terdakwa menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin. Kemudian saksi Ripin setuju untuk membeli seluruh plat baja.

Sebelum Andi Cori Patahuddin menerima uang Rp 100 juta, Andi meminta tersangka Sarbudin untuk mencari orang yang mau membeli plat baja tersebut. Pertemuan antara terdakwa Sarbudin dengan La Mane pun terjadi.

Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada Andi Cori Patahuddin dan tersangka Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) membuat surat pernyataan.

Bahwa surat pernyataan yang dibuat itu isinya menyatakan bahwa Andi Cori Patahuddin, tersangka Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan plat besi dan baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang. Akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut.

Setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6 ribu, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin. Sehingga terdakwa meminta saksi Ripin untuk mengirimkan uang Rp 100 juta, untuk diserahkan kepada Andi Cori Patahudin.

Selanjutnya saksi Ripin mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening Bank swasta milik saksi Mery, setelah itu langsung ditarik. Lantas saksi Mery pulang ke gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan.

Sesampainya di lokasi Gudang ternyata terdakwa La Mane sudah menunggu di depan pagar pintu masuk pada hari Selasa (30/5/2018) lalu. Didalam gudang saksi Mery memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa.

Setelah itu terdakwa La Mane langsung memberikan uang Rp 50 juta itu kepada tersangka Sarbudin. Saat itu tersangka Sarbudin menghubungi Andi Cori Patahuddin, bahwa uang tersebut telah diberikan kepadanya.

Namun ketika dihubungi, Andi Cori mengatakan untuk mengirim uangnya lewat rekening miliknya. Tetapi sebelum ditransfer tersangka Sarbudin meminta bagiannya sebesar Rp 15 juta.

Setelah itu ditransfer ke Andi Cori Patahuddin sebesar Rp 35 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa plat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan.

Dari pengakuannys Andi Cori Patahudin mendapat Rp 20 juta. Selain itu uang juga mengalir kepada tersangka Julyanta Mitra Rp20 Juta, tersangka Syaiful Rp10 Juta dan tersangka Sarbudin Rp15 Juta (Beto/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.