TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Irawan bin Samudi, pemilik 4,39 gram sabu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).
Dalam tuntutannya, Indra menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Indra.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi) sehingga meminta waktu selama satu pekan.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard Sihaloho yang didampingi oleh majelis Hakim anggota, Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dan memerintahkan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi.
Didalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh Rian (DPO) untuk memberikan barang (narkoba jenis sabu) seharga Rp 4,5 juta. Terdakwa menyuruh Rian untuk mengantarkan sabu kerumahnya di Perumnas Tokojo RT 4 RW 13 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jumat(25/1/2019) pukul 23.00 WIB.
Kemudian Rian datang kerumah terdakwa dan langsung masuk kekamar tidur terdakwa dan menyerahkan satu bungkus kertas koran yang didalamnya berisi 7 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Bahwa dari 7 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut 1 paket diberikan oleh Rian kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi, sedangkan 6 paket lainnya untuk dijual oleh terdakwa dengan harga seluruhnya sebesar Rp 4.5 juta. Setelah Rian pulang, kemudian terdakwa diamankan dirumahnya oleh anggota Sat Narkoba Polres Bintan (Beto/Red)