
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Haryadi dan Berto dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Nolly Wijaya, Senin (21/5/2018).
Kedua terdakwa dituntut bersalah karena telah merugikan negara sebesar Rp 5,05 Miliar.
Dalam kasus itu, Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA).
Jaksa menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda 300 Juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa.
Penulis : Beto
Editor. : Frengki