Dewan Tanjungpinang Sidak Penimbunan Mangrove di Sei Carang

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, S.AP saat sidak pembabatan hutan mangrove (bakau) di hulu Sei Carang tepatnya disamping Perumahan Bukit Galang Permai.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kasus pembabatan dan penimbunan hutan mangrove (bakau) di hulu Sei Carang tepatnya di samping Perumahan Bukit Galang Permai, RT 02/RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur terkesan ditutup-tutupi.

Pasalnya pemerintah tutup mata atas penimbunan mangrove tersebut yang kini dijadikan perumahan oleh developer properti.

Atas dugaan kasus penimbunan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari Komisi III melakukan sidak langsung untuk memastikan hal tersebut, Selasa (21/5/2019).

Anggota DPRD Tanjungpinang, Asyadi Selayar mengatakan telah terjadi penimbunan mangrove dilokasi Hulu Sei Carang oleh developer.

“Dari hasil sidak komisi III hari ini, kami telah melihat adanya penimbunan mangrove secara ilegal di lokasi itu. Untuk wilayah penimbunan cukup luas,” ucapnya.

Terkait siapa yang melakukan penimbunan, kata dia pihaknya belum mengetahui akan hal itu.

“kita belum tau pasti siapa orangnya, namun yang pasti ini harus kita sikapi dengan tegas,” jelasnya.

Maka untuk itu, sambung Asyadi, Komisi III dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Satpol PP, Bappelitbang, Badan Lingkungan Hidup dan Pemerintah untuk menggelar rapat.

“Kita minta kepada aparat penegak Perda dan penegak hukum untuk dapat bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan ini,” pintanya.

“Karena wilayah mangrove jelas diatur dalam Perda dan UU 32 tahun 2009 lingkungan hidup,” tutupnya.

Penulis : Beto
Editor  : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.