TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Akibat Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjungpinang tidak ditempat, sidang tuntutan terdakwa dokter penyuntik bidan, Yusrizal Saputra ditunda oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/5/2019.
Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Mona Amelia mengajukan penundaan sidang tuntutan kepada majels Hakim PN Tanjungpinang
Adapun alasan penundaan sidang terdakwa kasus penganiayaan serta kelalaian penyuntikan terhadap bidan sebanyak 56 kali itu lantaran Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam sedang mengikuti pelatihan di Jakarta.
Tak berselang lama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral mengabulkan permintaan JPU. Admiral menegaskan, sidang tuntutan terdakwa Yusrizal Saputra akan dilanjutkan pada Kamis (23/5/2019).
“JPU mengajukan penundaan sidang tuntutan terdakwa yang mulia, karena rencana tuntutan belum turun dari Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya kepada pimpinan sidang, Admiral SH.
“Ibu Kejari lagi dinas luar jadi ditunda. Untuk Yusrizal besabar ya dan kembali ke tahanan,” tutupnya (Beto/Red)