TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdawa tindak pidana penipuan, Fery Chairiyadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Fery diadili oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Hakim Acep Sopian Sauru SH MH, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Jumat (17/5/2019).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Gustian Juanda Putra SH mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum dan melanggar pasal 378 KUH Pidana.
Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi Sudimas.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim, Acep Sopian Sauru SH MH memberikan waktu 1 Minggu ataupun Kamis depan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Adapun kronologis yang mengantarkan terdakwa ke persidangan berawal dari aksi penipuan dilakukan Feri pada Sudimas alias Yontek dengan modus kerjasama tambang pada tahun 2018 lalu. Saat itu Fery Chairiyadi menjabat sebagai Direktur PT. Adikarya Dwi Sukses
Terdakwa menjelaskan kepada Sudimas bahwa ia memiliki perusahaan tambang yang sedang melakukan kegiatan izin Eksplorasi pertambangan timah yang terletak di wilayah kabupaten Bintan sambil terdakwa menunjukkan dokumen-dokumen perizinan eksplorasi tersebut kepada Sudiman.
Saat itu terdakwa mengajak Sudimas bekerja sama dengan perusahaan terdakwa untuk mengelola eksplorasi pertambangan tersebut sehingga berujung penipuan dengan modus peminjaman uang dari Sudimas.
Uang sebesar Rp500 juta diberikan secara bertahap kepada terdakwa dengan alasan pengurusan surat syarat penambangan yang bergerak dibidang Pertambangan (Beto/Red)