TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hari raya besar umat beragama menjadi berkah bagi warga binaan (narapidana) rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Khususnya hari Raya Waisak umat beragama Budha yang akan digelar, Minggu (19/5/2019) besok.
Pasalnya sebanyak 111 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di Kepri mendapatkan remisi Waisak.
Adapun jumlah narapidana yang diusulkan remisi khusus Waisak tahun 2019 diantaranya :
1. Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 19 orang.
2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 40 orang.
3. Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 31 orang.
4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 1 orang.
5. LPKA Kelas II B Batam sebanyak 5 orang.
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 5 orang.
7. Rutan Kelas II Batam sebanyak 6 orang.
8. Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sebanyak 3 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 1 orang.
“Seluruhnya 111 narapidana di Kepri menerima remisi khusus I (RK I) untuk pengurangan masa hukuman,” ujar Dedi Handoko, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kepri, saat di temui di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Remisi Khusus I (RK 1) ini yaitu pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sementara itu untuk remisi khusus II, tidak ada narapidana yang mendapatkannya.
“Untuk di Kepri, narapidana yang menerima pengurangan masa tahan 15 hari sebanyak 12 orang, untuk 1 bulan 68 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang dan 2 bulan sebanyak 8 orang,” katanya.
Nantinya seluruh penerima remisi ini akan diberikan di masing – masing Lapas, Rutan dan UPT yang ada di Kepri (Beto/Red)