Polda Jambi Tangkap Oknum PNS Kepri, Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Polda Jambi (Foto: Ferdi/detikcom)

JAMBI | Wartarakyat.co.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap salah satu oknum PNS Pemprov Kepri dari empat pengedar narkotika jaringan Internasional. Dari empat pelaku ditangkap satu orang di antaranya ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Agustinus, M Roma Ardadan Julica, M Rizal, dan Eko Rinaldi, yang berasal dari Kepulauan Riau dan Tungkal Jambi. Dari keempat orang itu, salah seorang pelaku merupakan PNS di Batam, Kepulauan Riau.

“Satu tersangka, yakni M Roma Ardadan Julica, diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Riau,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Selasa (14/5/2019) seperti dilansir detik.com.

“Ini adalah jaringan international. Keempat tersangka ini kita tangkap di perbatasan Jambi-Palembang. Untuk satu tersangka terpaksa kita tembak di paha bagian kiri karena mencoba kabur,” sambung Muchlis

Selain menangkap 4 orang tersangka, kata Polisi berpangkat bintang dua ini, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,3 kg dan 12.511 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia. Sabu itu rencananya diedarkan di Palembang.

“Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Palembang, yang mana Jambi sebagai jalur perlintasannya. Sabu dan ekstasi itu dibawa oleh tersangka dengan menggunakan dua unit mobil saling beriringan. Satu mobil tugasnya membawa dan satu mobil tugasnya mengawal,” beber Muchlis.

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus pengungkapan sabu jaringan international itu. Polisi juga masih memeriksa keempat tersangka tersebut untuk dapat mengetahui peran masing-masing.

Editor: Prengki
Sumber: detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.