Diduga Ada Proyek Siluman di Desa Sebong Pereh Bintan

Kantor Kepala Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

BINTAN  |  Warta Rakyat – Proyek pembangunan semenisasi di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan diduga mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak menampilkan papan plang proyek, sehingga hal ini menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menegaskan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek.

Berdasarkan pantauan, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan seminggu.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi warga setempat, proyek yang dibiayai Dana Desa sebesar Rp186 juta pada Tahun Anggaran 2019 terkesan ditutup-tutupi oleh pemenang tender.

Selain bertentangan dengan UU dan Perpres, dalam Pelaksana Kegiatan (PK) tersebut tidak melakukan koordinasi kepada masyarakat setempat saat melakukan penggusuran lahan.

Berdasarkan pengakuan RT setempat, pihaknya tidak mengetahui adanya pengerjaan pembangunan di lingkungannya.

Saat dikonfirmasi, hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Desa, Syamsul Kamal.

“jangankan RT, saya pun tidak tahu itu dibangun, sebab pemberitahuannya tidak ada,” ujar Sekdes, Jumat (10/5/2019).

Tak hanya itu, penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkesan tidak jelas, dikarenakan Syamsiah selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Sebong Pereh tidak menunjuk 3 orang TPK, melainkan Kades yang menunjuk.

Namun, Kepala Desa Sebong Pereh Drs. La Anip menyangkal hal itu. Penunjukan Tim tersebut pun sudah ada musyawarah internal dengan RT dan warga setempat, tapi tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) .

Bahkan pengakuan salah seorang warga yang mencoba mendatangi pihak desa untuk mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan justru ditolak.

“saat kita melakukan permintaan rincian RAB tetapi tidak diindahkan oleh PK dan kami harus memiliki surat rekomendasi dari PMD Kabupaten Bintan,” ucapnya

Bahkan dikatakannya, Kepala Desa Sebong Pereh pun tidak memegang RAB pembangunan.

“sangat disayangkan dana desa yang cukup besar, namun pembangunan desa ini tidak sesuai dengan yang kita inginkan. Sudah seharusnya kita bersama-sama mengawasi dan berperan aktif dalam program pembangunan desa,” ungkapnya.

Penulis: Beto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.