JAKARTA | WARTA RAKYAT – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk paling padat di Indonesia, jatah kursi untuk Jawa Barat di DPR pdaa Pemilu 2019 terbilang gemuk.
Dengan 44.039.313 penduduk yang terbagi ke dalam 11 Dapil, kursi yang disediakan untuk caleg dari Jawa Barat sekira 91 kursi dari alokasi total 575 kursi. Minumum kursi di tiap Dapil adalah 6 kursi dengan maksimumnya mencapai 10 kursi.
Berdasarkan data KPU, berikut ini rinciannya:
1. Dapil Jabar I (2.114.944 pemilih) yang mencakup Kota Bandung-Kota Cimahi punya jatah 7 kursi
2. Jabar II (3.550.743 pemilih) meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dapat alokasi 10 kursi
3. Jabar III (2.383.452 pemilih) yaitu Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor punya 9 kursi
4. Jabar IV (2.058.702 pemilih) yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi punya alokasi 6 kursi
5. Jabar V (3.467.603 pemilih) yakni Kabupaten Bogor punya alokasi sampai 9 kursi
6. Jabar VI (2.991.458 pemilih) yaitu Kota Depok-Kota Bekasi dialokasikan 6 kursi
7. Jabar VII (4.410.605 pemilih) mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta punya 10 kursi
8. Jabar VIII (3.293.881 pemilih) yaitu Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon punya jatah 9 kursi
9. Jabar IX (2.993.825 pemilih) yang meliputi Kabupaten Subang, Sumedang, Majalengka 9 kuris
10 Jabar X (2.258.999 pemilih) yaitu Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar 7 kursi
11. Jabar XI (3.746.633 pemilih) yang mencakup Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasik punya alokasi 10 kursi
Metode penghitungan suara yang digunakan
Berbarengan dengan rekapitulasi raihan suara Pilpres, raihan suara Pileg sampai saat ini pun masih terus dilakukan. Berbeda dengan konversi perhitungan suara di Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), Pileg kali ini menggunakan metode Sainte Lague.
Dengan metode ini, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.
Suara sah itu berasal dari pencoblosan di logo parpol atau calegnya langsung.
Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. Hasil pembagian itu kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
Adapun raihan suara yang sudah masuk aplikasi situng KPU di situs pemilu2019.kpu.go.id per Kamis 2 Mei 2019 pukul 10.30 WIB dari Jawa Barat baru 7,7 persen. Secara berurutan PKB (4.236), Gerindra (19.452), PDIP (20.467), Golkar (11.186), NasDem (7.955), Garuda (594), Berkarya (1.440), PKS (26.033), Perindo (5.562), PPP (2.651), PSI (7.305), PAN (4.657), Hanura (1.385), Demokrat (11.209), PBB (1.467), dan PKPI (257).***
Sumber: PikiranRakyat.com