Bawaslu Tanjungpinang Kawal Ketat Proses Rekapitulasi Suara

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini bersama Komisioner Kepulauan Riau monitoring di salah satu TPS di Tanjungpinang, Rabu (17/4/2019)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memperkuat pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hal itu dilakukan guna berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, bahwa melalui jajaran Panwaslu Kecamatan dan didukung Panwaslu Kelurahan, Bawaslu akan mengawasi dan mengaawal ketat rekapitulasi suara rakyat pasca pencoblosan 17 April.

“Bawaslu juga mengajak kepada kepada seluruh saksi Parpol, Pemantau Pemilu, relawan, Gerakan Pramuka dan masyarakat agar berpartisipasi untuk memantau dan mengawal proses rekapitulasi suara rakyat berlangsung sesuai prinsip Luber dan Jurdil”, tegasnya

Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan, pihaknya memastikan agar proses rekapitulasi berlangsung sesuai aturan, mencegah terjadinya kelalaian, dan kesilapan penghitungan suara karena faktor kelelahan.

Selain itu mengantisipasi jangan sampai ada oknum siapa pun yang akan mempengaruhi untuk melakukan kecurangan, manipulasi suara atau pelanggaran lainnya.

Dalam proses pengawasan dan pengawalan rekapitulasi, kata Zaini, harus mengedepankan ketertiban dan menjaga kondusifitas, serta selalu berkoordinasi dengan jajaran pengawas jika ada kecurangan dan pelanggaran.

“Bersama aparat keamanan, Bawaslu dan jajaran akan senantiasa bersinergi dalam proses pengawasan dan pengawalannya,” tegasnya.

Diketahui, proses rekapitulasi suara akan berlangsung sekitar sepuluh hari kedepan.

Untuk Dapil 1 (Kecamatan Barat dan Kota) sambung Zaini, dimulai pada hari Jumat pagi (19/04). Dapil 2 (Kecamatan Tanjungpinang Timur) dan Kecamatan Bukit Bestari hari Sabtu (20/04).

Zaini mengungkapkan, saat proses rekapitilasi hari pertama di salah satu TPS di Kampung Bugis, pihaknya menemukan ketidaksesuaian total jumlah suara, dengan suara sah dan tidak sah di tingkat DPD.

Sehingga dibuka kembali lembaran C1 Plano, untuk dilakukan sinkronisasi data. Terhadap peristiwa tersebut, telah dituliskan ke dalam Form DA2-KPU yakni formulir Kejadian Khusus.

“Akurasi dan validasi data C1 serta ketelitian dalam rekapitulasi sangat dibutuhkan,” ujar Zaini

Zaini berharapa, semoga semua proses berlangsung lancar, dan penyelenggara diberikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan tugas.

Editor : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.