Ranat, Caleg DPRD Tanjungpinang Divonis Bersalah

Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 2019

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hasil banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membuahkan hasil.

Baca berita sebelumnya: Ranat Tidak Bersalah dan Dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim

Pasalnya, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan yang dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019) membenarkan permohon banding JPU Kejari Tanjungpinang itu.

“Iya betul, bahwasanya Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan Banding yang diajukan oleh JPU. Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, bahwa terdakwa Ranat Mulia Pardede telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan,” jelas Santonius.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019 dengan bunyi, menyatakan terdakwa Ranat Mulia Pardede telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Pasal yang dikenakan, Ranat Mulia Padede turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 280 ayat (1) huruf h  junto pasal 521 Undang-undang Pemilu yakni setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan

Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranat Mulia Pardede pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain.

Hal itu disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Terpisah, JPU Zaldi Akri SH yang ditugaskan Kejari Tanjungpinang untuk melakukan banding atas tindak pidana pemilu pemilu itu mengatakan belum menerima salinan putusan.

“Saya laporkan dulu ke Kasi Pidum. Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusan itu,” ucapnya.

Sekedar diketahui, dalam undang-undang Pemilu, terhadap vonis hasil banding Pengadilan Tinggi tidak bisa lagi melakukan upaya kasasi, karena Undang-Undang Pemilu hanya mengatur upaya hukum hanya sampai ditingkat Pengadilan Tinggi (Blt/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.