DPRD dan Pemko Tanjungpinang Sepakat Tandatangani 14 Propemperda 2019

Laporan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang atas Propemperda tahun 2019 dibacakan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Hendri Delvi. (f-Am)

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, Selasa (2/4/2019) di Aula Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang. Dalam rapat itu DPRD dan Pemko Tanjungpinang sepakat dan tandatangani sebanyak 14 Propemperda tahun 2019.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Laporan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang atas Propemperda tahun 2019 dibacakan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Hendri Delvi menyampaikan, adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang disepakati di badan pembentukan peraturan daerah terdiri dari 1 Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019 yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji di Daerah.

Wakil Ketua l DPRD kota Tanjungpinang, Ade Angga saat menandatangani nota kesepahaman Promperda tahun 2019. (f-Am)

Sementara itu, daftar prioritas Ranperda dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 13 Ranperda masing-masing:

1. Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020.

2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang 2018.

3. Ranperda tentang APBD P Kota Tanjungpinang tahun 2019.

4. Ranperda tentang RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.

5. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

6. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

7. Ranperda tentang Penataan Pemakaman.

8. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang tentang lembaga permasyarakatan.

9. Ranperda tentang perubahan atas Perda KotaTanjungpinang nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.

10. Ranperda tentang PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang.

11. Ranperda tentang BUMD.

12. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang.

13. Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan.

Dengan demikian, Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2019 terdiri dari 14 daftar prioritas Ranperda yang meliputi 1 Ranperda berasal dari dari prakarsa DPRD dan 13 Ranperda yang berasal dari Pemko Tanjungpinang.

“Namun tidak menutup kemungkinan, Pemko ataupun DPRD dapat mengajukan Ranperda diluar dari program pembentukan Perda yang akan kita sepakati hari ini, karena peraturan perundang-undangan tidak menutup peluang itu, sepanjang memenuhi prosedur yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat menyampaikan sambutannya.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan amanat pasal 39 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan pasal 20 peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 perubahan atas peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka mekanisme pengusulan suatu Ranperda yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Propemperda.

Pada hari ini, Pemko Tanjungpunang menyampaikan Ranperda tersebut untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2019.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Privinsi/Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenangannya sebagau daerah otonom,” tutunya.

Untuk itu, sesuai kewenangannya Pemko Tanjungpinang mengusulkan ke sidang paripurna DPRD ini sebanyak 13 Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda, sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemajmuran masyarakat.

“Dalam kekesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa 13 Ranperda tersebut adalah Ranperda yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai kebutugan itonomi daerah untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintah serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dari lapisan bawah,” ungkapnya.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menandatangani nota kesepahaman Promperda tahun 2019. (f-Am)

Dikesempatan itu, Rahma menyampaikan apresiasi setelah disepakatinya dan telah ditandatangani nota kesepahaman Propemperda tahun 2019 antar DPRD dan Pemko Tanjungpinang.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dengan kerjasama yang baik, bahu membahu, satu pikiran dan saling mengisi antara antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif di Kota Tanjungpinang dalam rangka memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh terpadu, perlu kita lanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu kesepakatan dan pembahasan bersama,” tutupnya. (Am/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.