Polres Tanjungpinang Kembali Ungkap 3 Pelaku Peredaran Narkotika

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto dan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin saat konferensi Pers kepada sejumlah awak media di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019) pukul 15.30 WIB.

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Polres Tanjungpinang kembali menangkap  3 orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika  lintas provinsi.

Hal itu terungkap saat Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto dan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin menyampaikan konferensi Pers kepada sejumlah awak media di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019) pukul 15.30 WIB.

Diketahui pelaku berjumlah 3 orang, diantaranya NS (39) laki-laki beralamat di Dupak Masigit / Jalan Tubanan Baru Selatan Surabaya. Selain itu, MF (20) seorang laki-laki beralamat di Taman Lestari Kota Batam dan alamat lainnya yaitu jalan Cijerah Bandung. Dan SL (37), seorang laki-laki beralamat di Komplek Gotong Royong / Centre Park Batam.

Kapolres Tanjungpinang menjelaskan, kronologis pengungkapan barang haram tersebut  berawal setelah pihaknya menerima barang bukti narkotika dari pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang pada tanggal 9 Maret 2019.

Adapun barang bukti  yang diserahterimakan dari hasil temuan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Bandara RHF Tanjungpinang yakni 3 koli paket kiriman, diantaranya 1 koli barang paketan atas nama pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY dengan tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019 berisikan 6  buah tas. Didalamnya terdapat 18  paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Kemudian 1 koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan penerima atas nama IRFAN tujuan Makasar, Sulawesi Selatan pada tanggal 08 Maret 2019 yang berisikan 4  buah tas. Didalamnya terdapat 12  paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Dan 1 koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama ASRI TANTI tujuan Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 7 buah tas. Didalamnya terdapat 20 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Sehingga total berat kotor keseluruhan yaitu 5084 gram.

Saat itu juga Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) terhadap 1 koli Barang paketan atas nama pengirim ANGGEL BAG’S dan penerima atas nama ROMY dengan tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan bekerjasama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Alhasil, pada hari Rabu (13/3/2019) sekira pukul 19.00 WIB, 1 orang pelaku NS yang menerima paketan berisi Narkotika Jenis sabu berhasil diamankan, dan telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku disuruh oleh temannya bernama EG melalui komunikasi Chat Whatsapp.

Berdasarkan pengembangan penyidik,  dari rumah pelaku NS, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan berupa 13 bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba–Lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi Narkotika 1.058 butir seberat 241,2 gram.

Kemudian 1 bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru sebanyak 70 butir dengan berat 18,7 gram, 1 bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo monyet warna merah sebanyak 13 butir dengan berat 6,3 gram, 1 bungkus diduga berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna merah seberat 4,47 gram, 1 bungkus diduga berisi pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 2,53 gram, 3 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan seberat 10,26 gram.

Selain itu 1 buah alat press listrik merk Double Leopard warna biru, 1 buah kotak warna hitam berisikan seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 buah kantong besar transparan sebagai pembungkus Narkotika Jenis sabu dan Ekstasi, 1 buah kantong plastik bekas pakat kiriman J & T asal Kota Batam tujuan Surabaya, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna Silver, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam.

Kemudian 1 unit Handphone Merk Samsung warna putih beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone merk Andromax beserta kartu, 1 unit Handphone merk Nokia 6120 warna hitam beserta kartu didalamnya.

Setelah itu Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengirim atas 3 koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu. Dan telah mengamankan seorang laki laki berinisial MF.

Sebelumnya penyelidik telah memperoleh ciri – ciri pelaku atau pengirim barang berdasarkan dari keterangan para saksi.

Untuk itu MF ditangkap pada hari Sabtu (23/3/2019) di Jalan Cijerah Bandung dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih.

Dan berdasarkan keterangan MF, ia mengakui telah mengirimkan paket berupa 3 koli berisi tas wanita bersama dengan kawannya SL. Dan yang mengendalikan adalah SL sebagai pengirim 3 koli barang. Dari 3 koli tersebut ditemukan dan dicurigai berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SL pada hari senin (25/3/2019) di Centre Park Batam dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.

Saat di interogasi SL mengakui perbuatannya bersama dengan MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 koli barang paketan tersebut melalui Lion Parcel Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa terhadap 3 orang pelaku yaitu NS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan MF dan SL dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.