TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengadakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Menghadapi Pemilu Tahun 2019 dihalaman Mapolsek. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna, SE, Sabtu (24/03/2019).
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2019, Panwaslu dan Polsek Bukit Bestari Jalin Koordinasi
Dalam acara tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari Prengki Simanjuntak, S.IP, Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi, S.STp dan Lurah Se- Kecamatan Bukit Bestari.
Selain itu dihadiri Danramil 01/Tanjungpinang, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Bestari Idham Khalid, Ketua RT/RW Se- Kecamatan Bukit Bestari, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan para tamu undangan.
Tujuan diadakannya Apel bersama tersebut untuk meningkatkan Sinergitas TNI/POLRI dengan komponen Bangsa Lainnya dengan tema “Wujudkan Pemilu Aman, Damai, Sejuk, dan Tanpa Hoax”
Kapolsek Kompol Marna dalam sambutannya mengatakan, Apel Gelar Pasukan dilaksanakan dalam rangka pengamanan Pemilu serentak tahun 2019, yang mana akan dilaksanakan pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April nanti.
Untuk itu Kapolsek meminta dukungan dari seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam pengamanan dan menjaga jalannya Pemilu serentak 2019.
Selain itu, Marna menghimbau agar mencegah terjadinya Black Campain seperti berita-berita hoax yang beredar di media sosial, sebab hal itu dapat memicu terjadi perpecahan ditengah – tengah masyarakat.
Diakhir sambutanya Kapolsek berharap bersama-sama mengamankan dan mengawal Pemilu 2019.
“Marilah kita bersama-sama dalam mengamankan dan mengawal Pemilu 2019, agar berjalan dengan Aman,” harap Kapolsek.
Masih ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP mengapresiasi apel bersama yang digelar Polsek Bestari.
Dalam rangka menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, lanjutnya,, semua pihak harus menyamakan persepsi menjaga kondusifitas pemilu.
“Kita harus satu persepsi menciptakan pemilu berkualitas dan berinegritas, dengan menjaga kondusifitas Pemilu,” ujarnya.
Untuk itu Prengki menghimbau, memasuki masa kampanye rapat umum yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April nanti agar menghindari larangan-larangan kampanye.
Adapun larangan-larangan kampanye dalam rapat umum, sambungnya, dilarang mempersoalkan dasar negara pancasila, dilarang melakukan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang membawa atribut atau gambar lain selain atribut atau gambar yang bersangkutan, dilarang menghasut, menghina seseorang, suku, agama atau golongan.
Selain itu, dilarang merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu, dilarang melakukan kampanye ditempat ibadah, tempat pendidikan dan gedung pemerintah, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, serta dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagi Peserta Pemilu, pelaksana dan Tim Kampanye.
“Kami berharap, masa kampanye rapat umum yang dimulai tanggal 26 Maret hingga 14 April nanti agar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye, tim menghindari larangan-larangan kampanye sebagaimana dalam pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” tutupnya.
Pewarta : Marolop
Editor. : Lestari