TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang untuk tahun 2018-2023 resmi disahkan melalu Rapat Paripurna terbuka di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senggarang, Rabu, (20/3/2019).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Petrus Marulak Sitohang dalam sambutannya menyebutkan penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-undang No 23 Tahun 2018 serta penjabaran visi misi Walikota Tanjungpinang yang mana RPJMD 2019-2023 ini akan menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk melakukan program pembangunan 5 tahun kedepan.
Ditempat yang sama Walikota Tanjungpinang, Syahrul, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua stakeholder yang terlibat dalam menyusun dan penetapan Perda RPJMD Kota Tanjungpinang.
“Saya secara khusus mengapresiasi upaya kinerja pansus yang telah bekerja keras melakukan pembahasan dan penyempurnaan sehingga perda RPJMD dapat disahkan untuk melanjutkan pembangunan,” ujarnya.
Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2018 memang mengalami peningkatan, namun perlu upaya kita untuk lebih meningkatkan lagi sehingga rencana pembangunan yang telah kita canangkan dapat terwujud untuk kesejahteraan warga.
Lebih lanjut kata Syahrul, semua rencana pembangunan telah di akomodir di dalam Perda RPJMD sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembagian wilayah.
“Selain itu kami akan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat segera melaksanakan, penuntasan Rencana Strategis (Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dan meminta kepada kepala Bappelitbang agar dapat segera menyampaikan Perda RPJMD untuk di evaluasi oleh Gubernur,” tutup Syahrul.
Penetapan Perda RPJMD disahkan setelah adanya penyampai pandangan dariberbagai fraksi yang dihadiri 20 Anggota DPRD (red)