TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengaku merasa kesulitan mencegah tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab melalui postingan di media sosial.
Pasalnya, maraknya jejaring sosial melahirkan akun-akun bodong yang pergunakan para haters untuk melancarkan aksinya.
Hal itu terjadi tidak sedikit, berdasarkan pengakuan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie sedikitnya dalam satu bulan terakhir pihaknya telah menangani 6 laporan dari 7 akun tentang ujaran kebencian.
“Terhitung 3 minggu terakhir ini kita telah menerima laporan ujaran kebencian pencemaran nama baik melalui akun-akun palsu atau akun bodong,” ucap Efendi, di Tanjungpinang, Senin (11/3) beberapa waktu lalu.
“Kita sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menutup 5 akun tersebut, dan melalui cyber Polda Kepri 5 akun tersebut sudah di non aktifkan,” sebut Efendi.
Dikatakan Efendi, saat ini pihaknya
merasa kesulitan untuk mendeteksi akun-akun palsu. “kita dibenturkan oleh akun akun palsu dimana saat pendaftaran akun mereka pakai aplikasi tanpa menggunakan nomor telepon,” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya media sosial itu dapat dimanfaat dengan baik, membangun komunikasi, namun saat ini justru dijadikan alat menghujat dan menyebarkan kalimat yang provokatif.
Ia pun menghimbau kepada pengguna media sosial agar tidak terlalu menyikapi dengan responsif sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri.
Namun demikian, sambung Efendi jika ada akun palsu segera laporkan kepada pihak kepolisian agar kita proses, karena pelaku ujaran kebencian bisa dijerat Pasal 27 pasal 28 UU ITE, pungkasnya (red)