Usai Ranat, Terdakwa Herman di Vonis Bebas

Suasana Persidangan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Terdakwa Herman yang tersandung Kasus tindak pidana pemilu karena turut membantu terdakwa RMP di Kampus STIE Tanjungpinang di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, di Ruang Sidang Utama, Jumat (15/3/2019).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Monalisa Anita T Siagian, didampingi Awani Setyowati,
Hendah Karmila Dewi selaku hakim anggota secara bergantian.

Dalam putusan tersebut terjadi Disenting opini salah satu majelis hakim, dua hakim menyimpulkan perbuatan Herman SH MH tidak salah adalah Awani Setyowati SH dan Hendah Karmila Dewi SH MH, sedangkan ketua majelis hakim, Monalisa AT Siagian SH MH menyatakan Herman SH MH terbukti bersalah.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan bahwa terdakwa Herman untuk dibebaskan dari seluruh Dakwaaan. Memerintahkan untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa Herman, Membebankan biaya perkara kepada negara.”Ungkapnya majelis hakim

Terkait putusan tersebut JPU Mona Amalia menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Herman menyatakan menerima

Sebelumnya Terdakwa Herman oleh jaksa penuntut umum  dituntut selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda 24 juta rupiah subsider 1 bulan.
Bing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.