JAKARTA | Wartarakyat.co.id – Setelah rangkaian yang panjang, akhirnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) M. Anuar Nasution, S.IP sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Anambas periode 2018-2023 di aula Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene melalui sambungan seluler miliknya, Kamis (14/3/2019).
“ya. Hari selasa kemaren ada pelantikan PAW Anambas oleh Bawaslu RI di Jakarta. Berdasarkan Perbawaslu RI dan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Kewenangan Pemberhentian dan Pengangkatan Bawaslu Kabulaten/Kota ada di Bawaslu RI,” ujarnya.
Papene menambahkan, PAW dilakukan karena adanya pengunduran diri Komisioner Bawaslu Anambas, Rangga Adi Pranata, karena diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa bulan yang lalu.
Untuk itu, pasca pengunduran diri tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi terhadap 3 (tiga) orang calon komisioner yang berada di nomor urut 4, 5 dan 6 pada saat seleksi penerimaan Bawaslu Kabupaten Anambas yang lalu.
“berdasarkan klarifikasi dan verifikasi Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, maka M. Anuar Nasution terpilih sebagai komisioner Bawaslu Anambas menggantikan yang lama,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kepri yang berlatar belakang sebagai advokad itu berharap, kedepannya agar Komisioner yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban mensukseskan pemilu 2019. Selain itu dapat menyesuaikan dengan komisioner lainnya.
“karena yang bersangkutan baru, masuk ditahapan yang sedang berlangsung, maka kita berharap agar menyesuikan diri dan menjaga soliditas dengan dua komisioner lainnya. Selain itu, komisioner yang baru di PAW dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan,” tutupnya (red)