Pengelolaan Lego Jangkar Masih Menunggu Pergub

Salah satu lokasi Labuh Jangkar di Wilayah Kepulauan Riau (f-red)

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2019 ini optimis bisa merealisasikan pendapatan atau pemasukan bagi kas daerah dari sektor jasa labuh jangkar kapal yang selama ini telah diperjuangkan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Jamhur Ismail.

Saat ini langkah yang sudah dilakukan Pemprov Kepri sudah maksimal, baik dengan cara pendekatan melalui jalur lobi -lobi hingga menempuh jalur hukum lainnya sehingga saat ini sudah ada perkembangan yang signifikan, ujarnya seperti yang rilis humas Pemprov Kepri.

Kini kementerian perhubungan telah memberikan kewenangan kepada Pemprov Kepri atas pengelolahan labuh jangkar.

Hal tersebut sesuai dengan Undang -Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah mengatur pengelolaan ruang laut dari mulai bibir pantai hingga 12 mil laut.

Namun pengelolaan labuh jangkar tersebut kini masih menunggu jawaban dari Gubernur Kepri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera merealisasikan pengelolaan labuh jangkar ini, karena dengan direalisasikannya labuh jangkar ini dapat meningkatkan perekonomian di daerah Kepri.

Meskipun demikian, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan belum dilakukannya pengelolaan labuh jangkar tersebut karena pihaknya masih mengkaji peraturan gubernur (Pergub) terkait pengelolaan labuh jangkar.

Pasalnya, menurut Gubernur kajian yang dilakukan terkait penerapan labuh jangkar ini agar nantinya penerapan pengelolaan labuh jangkar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Nurdin Basirun di Tanjungpinang, Selasa (6/3) kemarin.

“Pergubnya sudah ada namun harus kita kaji lagi,” ungkap Gubernur.

Tak hanya mengkaji pergub pengelolaan labuh jangka tersebut, lanjut Gubernur, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat terkait penerapan labuh jangkar tersebut.

“Kita ingin nantinya penerapan yang kita lakukan terkait pemungutan labuh jangkar ini tidak menimbulkan persoalan hukum yang ada,” tegas Nurdin.

Untuk itu, Gubernur optimis pengelolaan labuh jangkar ini dapat segera terealisasikan di Provinsi Kepri sehingga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.