Produk Hukum Politis? RUU Kepulauan Hingga Kini Tidak Disahkan

Gugusan pulau-pulau

KEPULAUAN RIAU | Wartarakyat.co.id –Meski perampungan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan telah melalui proses yang panjang, namun RUU tersebut hingga kini belum di sahkan.

Sementara jika RUU ini disahkan, maka akan sangat membantu daerah kepulauan untuk mendorong kemajuan pembangunan di provinsi kepulauan itu sendiri.

Diketahui DPD RI pada 19 September 2017 sudah mengesahkan RUU inisiasi DPD RI dan telah diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI pada 10 Oktober 2017 lalu dengan nomor: 310/764/DPDRI/2019. Berdasarkan penelusuran media in, kini draf RUU tersebut masih di meja DPR RI.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang juga merupakan Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mengatakan RUU Daerah Kepulauan sudah mendapat dukungan penuh DPR RI. Pansus yang sudah terbentuk juga terus menggesa agar RUU ini segera disahkan.

“Dengan disahnya RUU Daerah Kepulauan, maka pembangunan semakin cepat dan merata dengan seiringnya perubahan zaman, tidak ada lagi daerah tertinggal pada kemajuan zaman yang sudah berkembang ini,” ujar Nurdin di Tanjungpinang, Jumat (22/2/2019).

Saat itu, kata Nurdin Ketua Pansus Edison Betaubun terus mendorong dan mengharapkan pemerintah cepat menyetujui untuk disahkan UU ini.

Sementara Samsul Bahrum asisten I Pemprov Kepri bidang perekonomian dan pembangunan mengatakan kenapa RUU Kepualauan hingga kini belum disahkan? Tanyanya, “karena hal ini merupakan produk hukum yang sangat politis, memang produk hukum ini sudah diserahkan DPD RI kepada presiden untuk segerah di sahkan DPR RI, namun ini masi belum di tanggapi secara serius oleh Presiden, katanya.

Senada dengan hal yang sama anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau komisi II bidang ekonomi Ing Iskandarsyah sangat menyesalkan hal tersebut yang dimana RUU ini dapat memberikan dampak kemajuan pembangunan di provinsi terluar hingga wilayah pinggiran

Lebih lanjut, katanya ada sejumlah aturan yang dilabrak oleh pemerintah pusat salah satunya terkait labu jangkar, di UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Derah diberikan kewenangan mengurus pesisir laut 0-12 mil dikelolah Pemda, namun kini di perairan kepri labu jangkar tersebut masih dikelolah pusat.

Ia menilai ada kekhawatiran pemerintah pusat bahwa pengkavelingan APBN semakin besar jika RUU ini disahkan menjadi UU. Sebab, katanya di Indonesia ada sejumlah provinsi khusus/istimewa yang punya kaveling tersendiri di APBN.

Belum lagi undang-undang mengharuskan anggaran pendidikan 20 persen dan anggaran kesehatan 10 persen serta anggaran Dana Desa (DD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.