Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak di Sidangkan

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Hariyadi S,Sos., MM Bin Tuginen dan Berto Riawan ST Bin Lukito disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Keduanya disidangkan berdasarkan nomor perkara yang teregistrasi di sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg atas nama Hariyadi S,Sos MM Bin Tuginen dan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg atas nama Berto Riawan ST Bin Lukito.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sumedi, SH.,MH, didampingi dua Anggita hakim Yon Efri, SH.,MH dan Jonni Gultom SH.,MH.

Dalam kasus tersebut, Hariyadi diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku PNS Syabandar Otoritas Jasa Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang. Sedangkan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi selaku pemenang tender.

Keduanya ditahan sejak 22 September 2018 oleh jaksa di Rutan Kelas I Tanjungpinang karena merugikan keuangan negara sebesar Rp5,054 miliar dari pagu dana Rp9.783.700.000 APBN 2015 pelabuhan Dompak.

Adapun proyek tersebut bersumber melalui Pengguna Anggaran (PA) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang tahun 2015.

Dengan paket pekerjaan pelaksanaan penyelesiaan pelabuhan sebesar 6 miliar, parkir kendaraan 987 juta, perlengkapan pelabuhan 1 miliar, Pos jaga 191 juta dan pembangunan gapura 49 juta dengan lama pengerjaan 90 hari kalender, terhitung 29 September hingga 27 Desember 2015. Namun hingga batas kontrak berakhir, PT Karya Tunggal Mulya Abadi selaku penyedia tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan fisik.

Setelah dicek dan dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ditemukan ada kegiatan yang tidak dikerjakan. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,054 miliar.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Informasi yang dihimpun media ini kasus dugaan korupsi tersebut telah mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal tersebut di buktikan dengan hadirnya tim dokumenter kasus korupsi dari kampus Universitas Putera Batam yang bekerjasama dengan KPK.

“Kasus korupsi ini sudah mendapat perhatian dari KPK, dan direncanakan Selasa pekan mendatang dari KPK hadir di Tanjungpinang,” ucapnya Agus yang juga Dosen Universitas Putera Batam (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.