TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Meskipun memasuki hari terakhir rekrutmen Pengawas TPS pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari optimis untuk memenuhi kuota 157 pengawas TPS diwilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Pasalnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Lurah maupun perangkat kelurahan agar membantu penyelenggara pemilu mensukseskan pemilu dengan menyebarluaskan informasi kepada perangkat RT/RW maupun warganya.
Bahkan selama berlangsungnya rekrutmen, Pokja tengah menyebarkan informasi lewat kampus dan sejumlah warung tempat tongkrongan kaum millenial.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP disela-sela penerimaan pendaftaran calon Pengawas TPS dikantornya, jalan Sei Jang Nomor 28, Kamis (21/02).
“kami optimis, PTPS akan terpenuhi, karena hingga hari ini sudah mencapai 127 dari 157 orang yang akan direkrut,” Ujarnya
Prengki yang pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada pemilu Legislatif 2014, Pilpres 2014 dan Pilgub 2015 lalu ini menjelaskan, hingga hari penutupan pendaftaran tahap pertama sudah menerima calon PTPS sebanyak 127 orang.
Saat ini calon Pengawas TPS yang sudah mendaftar meliputi Kelurahan Dompak sebanyak 8 orang dari 10 TPS, Seijang sebanyak 32 orang dari 52 TPS, Tanjung Ayun Sakti sebanyak 31 orang dari 32 TPS, Tanjungpinang Timur sebanyak 23 orang dari 25 TPS, dan Tanjung Unggat sebanyak 33 orang dari 38 TPS.
Ia mengungkapkan sesuai petunjuk teknis Bawaslu RI, usai pendaftaran diregistrasi pokja PTPS langsung melakukan wawancara untuk menggali dan mengetahui sejauhmana kemampuan calon.
Kemudian setelah tahap pertama belum juga memenuhi kuota pengawas TPS, intruksi Bawaslu memberikan kesempatan pendaftaran tahap kedua selama 3 (tiga) hari kedepan.
“masa 11 s/d 21 februari sudah berakhir. Namun kami masih menggunakan perpanjangan waktu 3 hari, karena belum memenuhi kuota,” sebutnya.
Alumni Stispol Raja Haji Tanjungpinang ini menambahkan, adapun indikator ataupun kisi-kisi dalam seleksi wawancara yaitu seputar pengetahuan pemilu, integritas diri, serta motivasi dan komitmen saat bergabung menjadi anggota Pengawas TPS.
Daalam kesempatan tersebut ia mengajak warga untuk berpartisipasi politik dengan terlibat aktif menjadi bahagian dari penyelenggara pemilu.
Saat ditanya soal berapa honor pengawas TPS, Prengki menjawab lumayan dan relatif. Pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai masyarakat yang ikut berpartisipasi membangun negeri ini dan berjibaku mensukseskan pemilu serentak yang sudah didepan mata.
“itu relatif ya, tergantung siapa memandangnya. Yang pasti sesuailah,” jawabnya singkat.
Adapun persyaratan menjadi Pengawas TPS, lanjutnya, Pokja harus berpedoman pada UU nomor 7 Tahun 2017 diantaranya WNI berumur minimal 25 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, tidak terlibat menjadi anggota partai politik, mengisi surat pernyataan bermaterai, dll.
Sedangkan tugas Pengawas TPS, sambungnya, mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pergerakan keutuhan kotak suara dari TPS ke PPS, serta mencegah dugaan pelanggaran dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang kepada yang lebih tinggi satu tingkat diatasnya.
“intinya pengawas pemilu itu bekerja sesuai aturan dan intruksi Bawaslu, karena ada regulasinya,” tutupnya (red)