TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri, M Syahri Papene mengungkapkan hingga kini pihaknya sudah menangani sebanyak 12 dugaan pelanggaran dan 5 sengketa pemilu.
“Adapun kasus dugaan pelanggaran tersebut, di Karimun 6 pelanggaran, Bintan 2 pelanggaran, Batam 2 pelanggaran dan Tanjungpinang 2 pelanggaran jadi total ada 12 yang sudah kita tangani.” ucap Sjahri melalui sambungan selulernya, Kamis (21/2/2019).
Ia menuturkan 5 sengketa pemilu tersebut mewarnai jalannya proses dan tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 mendatang.
Yang mana, menurutnya dari 5 sengketa yang diterima Bawaslu Kepri, sebanyak 2 sengketa berakhir pada mediasi dan 3 sengketa berakhir pada tahapan ajudikasi.
“Ada 4 di Natuna antara peserta pemilu dengan penyelenggara yakni KPU Kabupaten dengan objek sengketa pada tahapan pencalonan,” ujarnya.
“Sementara 1 kasus ada di Lingga dengan objek yang sama yaitu adanya penghapusan nama seorang caleg,” sambungnya.
Menurutnya, temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu memang lebih mendominasi dibanding dengan laporan masyarakat bahkan peserta Pemilu.
Selain menemukan sejumlah pelanggaran tersebut, Bawaslu Kepri juga turut melanjutkan dua temuan pelanggaran pidana Pemilu di Karimun dan Tanjungpinang kepada pihak kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (red)