TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana Prostitusi online dengan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang berhasil diamankan di Hotel BBR Tanjungpinang pada Kamisi sore (14/2).
Baca juga: Terduga Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polres Tanjungpinang
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim, Efendi Alie saat menggelar konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Tanjungpinang, Jumat (15/2/2019).
Tersangka HASAN terbukti melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada AA (17 tahun) melalui perantara tersangka Marsbella
Efendi mengatakan, kronologis peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada hari Sabtu (09/02) sekira pukul 14.00 WIB di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) JI. Pantai Impian Kota Tanjungpinang. Pengungkapan dilakukan berkat adanya laporan korban dan keluraga korban pada tanggal 13 Februari 2019 lalu.
Awalnya tersangka Marsbella mengundang AA ke Hotel BBR dengan alasan ada kawan-kawan AA sedang di hotel. Setelah AA sampai di hotel ia tidak menemukan kawan-kawannya, tapi AA langsung dibawa ke lantai 3 hotel.
Setelah tiba dilantai 3 kamar 320, AA mengetuk pintu. Kemudian HASAN yang tengah menunggu dikamar hotel membuka, mengunci dan menarik AA duduk dikasur bersebelahan dengan HASAN serta melakukan persetubuhan kepada AA. Usai HASAN melakukan perbuatan bejatnya ia menyerahkan uang jajan kepada AA sebesar Rp1 juta.
“Hasan pun memberikan imbalan uang Rp1 juta kepada AA untuk uang jajan,” ucap kasat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling rendah
15 tahun dan denda 5 Milliar.