BATAM | Wartarakyat.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku bandar dan kurir narkotika jenis sabu seberat 2.021 gram, pada 12 Februari 2019.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri, Kamis (14/02) sekira pukul 15.00 Wib siang tadi.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs. Erlangga yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Yani Sudarto, SIK, M.Si menjelaskan, pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019, sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan seorang berinisial HD alias LA dipinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Kota Batam
HD alias LA seorang laki-kali diketahui warga Teluk Lancang (31 tahun) yang kesehariannya bekerja wiraswasta beralamat di Tiban, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tersangka PZ, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tgl 23 Januari 2019 dengan membawa sabu di dalam perut melalui anus.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, bahwa sabu dari tersangka PZ didapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD alias LA di Batam, dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok.
Sementara tersangka HD alias LA berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi.
Pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, tersangka HD alias AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput sabu.
Dua hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, tersangka HD alias LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam
Alhasil, Polisi pun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka HD alias LA dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel HD ditemukan 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan Guanyinwang, yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Hasil pendalaman terhadap HD, sabu tersebut akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, diantaranya kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya.
Modus yang dilakukan berbeda-beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan Guanyinwang, yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan rincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu.
Selain sabu, barang bukti lainnya 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih BP 4727 CB, 1 (satu) unit handphone Oppo F1 s, dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun (red)