Pengadilan Putuskan Menolak Gugatan SPRI dan PPWI

f/Newtimes.id

Jakarta | Wartarakyat.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sebagai penggugat yang melawan Dewan Pers sebagai tergugat, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/02/2019)

Putusan tersebut dituangkan No. 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST tentang Putusan Majelis Hakim Atas Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum

Adapun Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata ini adalah Hakim Ketua Abdul Kohar, SH., MH, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, SH., MH, dan Hakim Anggota Tafsir Sembiring, SH., MH.

Diketahui pada akhir bulan April 2018 lalu Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI yang selanjunya disebut Para Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 pada Pasal 15 ayat 2, huruf f adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa Gugatan Penguggat tidak dapat diterima dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah pertama, pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

Kedua, karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dalam poin kedua, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan  kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas pertimbangan hukum, maka Majelis Hakim memutuskan Gugatan Penguggat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.